status internasional Bandara Lombok perlu ditinjau

anggota komisi v dpr ri josef a. nae soi menyampaikan status internasional di bandara internasional lombok (bil) usah ditinjau karena hingga sekarang belum memenuhi kriteria dunia, semisal tidak bisa didarati pesawat sulit sejenis boeng 747.

kalau itu belum baik mesti ditinjau ulang, jika tetap ingin dimanfaatkan harus mengikuti kriteria intrnasional. sebab itu pt angkasa pura i mesti membuat `company operation manual` (com) juga ini harus dienuhi, ujarnya selama saat rapat melalui jajaran pt angkasa pura i pada bandara internasional lombok dalam praya, kabupaten lombok sedang, senin.

karena itu, katanya, landasan pacu bil harus segera dibangun agar memenuhi kriteria internasional tersebut serta menurut uu no. 1/2009 mengenai penerbangan, pembangunan landasan pacu bandara tersebut merupakan tugas negara.

sementara tersebut anggota komisi v dpr yang lain, yoseph umardani menyoroti soal keamanan penerbangan. jangan hingga terulang terserah kasus kecelakaan pesawat lionair, apa saja apakah kasus tersebut akibat kesalahan manusia atau sebab kurangnya fasilitas keselamatan penerbangan.

Informasi Lainnya:

saya ingin penyebab kejadian selama bali dimengerti agar kasus serupa tak terulang. pada keuntungan ini alat keselamatan penerbangan menjadi prioritas. melalui kejadian selama bali dunia menyoroti kta, katanya.

ketua tim komisi v dpr ri h muhidin muhamad said menyatakan, kehadiran bil dibuat bandara internasional baru banyak dikeluhkan penduduk. tenntang dengan perpanjangan landasan pacu bandara ini sudah diinstruksikan segera oleh presiden susilo bambang yudhoyono termasuk pembangunan terminal haji.

ini dan harus kita ambil apakah sudah dilaksanakan dengan pt angkara pura serta bagaimana cara untuk menyelesaikannya, ujarnya.

mengenai kehadiran pernyataan salah benar anggota komisi v mengenai perlunya ditinjau ulang status internasional selama bil, dia menyampaikan, tersebut tak perlu, tapi manakala bil merupakan bandara internasional, dengan begini konsekuenasinya fasilitas tersebut mesti dipenuhi oleh pt angkasa dijadikan operator bandara.

mengenai perpanjangan landasan pacu masih banyak permasalahan, karena ada peraturan presiden yang menyampaikan kiranya semua bandara yang dioperasikan oleh badan usaha milik negara (bumn), negara dalam hal ini kementerian perhubungan tidak mampu mengeluarkan dana agar keperluan itu, ujarnya.

karena itu, tutur muhidin, pihaknya akan meminta pada menteri perhubungan juga menteri bumn supaya sesegera mungkin memperpanjang landasan pacu bil pas dangan instruksi presiden.