mantan anggota dpr jangka waktu 2004-2009 daripada fraksi partai keadilan sejahtera rama pratama mengikuti panggilan komisi pemberantasan korupsi.
saya mengikuti pangglan kpk agar diperiksa dijadikan saksi tindak pidana pencucian uang ahmad fathanah, papar rama pratama ketika datang ke gedung kpk jakarta sekitar pukul 09.40 wib, senin.
rama sebelumnya dijadwalkan diperiksa di jumat (10/5) tapi surat panggilan tinggal ke kpk sebab alamat rama dalam surat sudah tidak banyak di data kependudukan.
saya tegaskan dulu aku diperiksa sebagai saksi, bukan atas dugaan suap namun aku belum tahu persis bagaimana dan ingin ditanyakan, kasih aku kesempatan supaya menjalani pemeriksaan dulu, semakin rama.
Informasi Lainnya:
- Jasa SEO Murah
- Hasil Dari Ajang Indonesian Master 2013
- Ini Pemenang Indonesian Master 2013
- Tips Sebelum Berlibur
ia menyatakan mempelajari ahmad fathanah dari mantan presiden pks luthfi hasan ishaaq.
saya hapal dengan ustad luthfi, nanti aku jelaskan, ungkap rama.
rama pratama sebelumnya pernah diperiksa kpk mengenai persentasi dugaan suap terhadap anggota komisi v dpr, abdul hadi djamal selama april 2009.
rama juga disebut-sebut dalam persentasi korupsi pajak dhana widyatmika dan ditangani kejaksaan agung.
dalam persentasi ini kpk sudah memutuskan lima orang tersangka yaitu luthfi hasan ishaaq, ahmad fathanah, dua pihak direktur pt indoguna utama dan bergerak pada jenis impor daging yakni juard effendi dan arya abdi effendi juga direktur utama pt indoguna utama maria elizabeth liman.
fathanah bersama lutfi hasan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b serta pasal 5 ayat (2) serta pasal 11 uu no. 31/1999 sebagaimana telah diubah merupakan uu no. 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp perihal penyelenggara negara dan menerima hadiah ataupun janji mengenai kewajibannya.
keduanya dan dikenakan disangkakan menggarap pencucian uang melalui sangkaan melanggar pasal 3 atau pasal 4 ataupun pasal 5 undang-undang nomor 8 tahun 2010 mengenai tindak pidana pencucian biaya jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.