Ini TV yang langgar aturan siaran kampanye

komisi penyiaran indonesia daerah (kpid) nusa tenggara barat melayangkan teguran tertulis kepada tiga stasiun tv lokal di mataram yang diduga melanggar agama siaran kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) gubernur/wakil gubernur di media elektronik.

stasiun tv yang memperoleh teguran tertulis juga menerima kartu kuning pelanggaran web siaran pilkada adalah lombok tv, sindo tv mataram dan tv9. kami sudah layangkan teguran tertulis sebab mereka menyiarkan siaran dialog yang cuma menghadirkan Satu pasangan calon, papar wakil ketua kpid ntb sukri aruman, dalam mataram, sabtu.

ia menyampaikan, menurut hasil pantauan juga kajian desk pemilu kpid ntb, membuktikan kiranya lombok tv menyiarkan website bincang hangat bersama pilihan calon gubernur yang ikut bertarung selama pilkada gubernur/wakil gubernur ntb 2013, dmeikian dan dengan sindo tv mataram serta tv9.

itu namanya website blocking time, katanya.

Informasi Lainnya:

menurut sukri, lembaga penyiaran dilarang menyiarkan website siaran dan disponsori peserta pilkada pada jenis blocking time maupun blocking segmen untuk kampanye dan sosialisasi kecuali promo. demikian serta melalui website diskusi interaktif atau debat, tidak bisa dilaksanakan manakala cuma menghadirkan Satu kandidat.

itu melanggar pasal 7 juga 12 peraturan kpid ntb tentang web siaran pemilu, ujarnya.

kpid ntb, tutur sukri, dan melayangkan teguran terhadap metro tv jakarta karena menyiarkan hasil survey serta jajak aspirasi perihal pilkada gubernur/wakil gubernur ntb dalam sabtu pagi (11/5).

metro tv kita tegur karena menyiarkan hasil survey ataupun jajak pendapat dalam waktu tenang. tersebut sangat rentan muatan kampanye terselubung karena hendak menguntungkan salah Satu pasangan calon,papar sukri.

hingga kini, kpid ntb telah melayangkan tidak kurang daripada 30 surat klarifikasi serta teguran kepada lembaga penyiaran di daerah ini yang berkaitan dengan website siaran pemilu. pilihan keduanya telah melayani teguran lebih dari sekali, juga tentu saja ingin adalah catatan kpid ntb agar menyerahkan sanksi yang lebih berat dulu.

kalau masih banyak dan lembaga penyiaran dan nakal, kita tetap ingin melaporkan tersebut untuk akumulasi pada mempertimbangkan sanksi, mulai daripada dan ringan sampai rekomendasi tidak bisa mendapat perpanjangan izin siaran selama waktu depan, ujarnya.

dia mengharapkan lembaga penyiaran selama ntb meningkatkan peran serta fungsinya pada menyukseskan jadwal pembangunan juga demokratisasi di daerah ini.