menteri pada negeri (mendagri) gamawan fauzi menyatakan pembentukan kabupaten musi rawas utara (muratara) dari musi rawas baru terkendala masalah penetapan batas wilayah, ujarnya menanggapi bentrok demonstrasi menuntut pemekaran muratara.
poin-poin lain telah kami evaluasi, tinggal soal batas wilayah dan belum beres, tutur mendagri di kantornya, rabu.
persoalan perbatasan, yang belum ditentukan oleh pemerintah daerah setempat, merupakan salah Satu syarat supaya membeli sebuah daerah dimekarkan dari daerah induknya.
oleh sebab itu, mendagri mengimbau pada pejabat pemerintah mengenai untuk menyelesaikan lebih-lebih dahulu soal perbatasan wilayah.
Informasi Lainnya:
kita mampu saja bagi batas baru, tapi persoalan batas berlarut belum selesai, nanti malah menimbulkan konflik dulu soal batas. maka dari tersebut selesaikanlah melalui gubernur lebih-lebih dahulu semuanya, tambahnya.
dalam peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2007, dalam pasal 16 huruf d, dikenalkan bupati-walikota menungkapkan usulan pembentukan provinsi kepada gubernur, agar mendapatkan persetujuan, dengan melampirkan dokumen aspirasi warga calon kabupaten, hasil kajian daerah, peta wilayah calon kabupaten, keputusan dprd kabupaten-kota dan keputusan bupati-walikota.
kemudian, selama hal menyetujui usulan pembentukan kabupaten, gubernur memberi usul pembentukan kabupaten pada presiden melalui menteri di negeri.
terkait usulan pembentukan kabupaten muratara, selasa (30/4), ratusan penduduk melakukan penampilan demonstrasi menuntut segera disahkannya kabupaten muratara.
aksi demonstrasi itu berujung bentrok antara warga pendemo juga aparat dari polres musi rawas dan dibantu petugas brimob kompi petanang lubuklinggau, hingga menewaskan empat warga.
massa dan membakar kantor polsek rupit juga polsek karang jaya dan terletak selama pinggir jalur lintas sumatera (jalinsum).
mendagri menegaskan upaya pemaksaan pembentukan daerah pemekaran melalui demonstrasi tak bisa ditolerir untuk mendesak pengesahan suatu daerah baru.
kerusuhan tak memesan sebuah daerah disahkan. tidak boleh ada pemaksaan, berbagai harus berpedoman di aturan hukum, katanya.