Ada kelalaian dalam kaburnya narapidana terorisme

kepala kantor wilayah kementerian hukum dan ham sulawesi tengah dwi prasetyo menungkapkan banyak kelalaian petugas sampai menyebabkan kaburnya narapidana persentasi terorisme, basri, dari lapas ampana di kabupaten tojo una-una.

dwi prasetyo di palu, senin, menyampaikan, kesimpulan keberadaan kelalaian tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan tim investigasi dan telah bertugas pilihan pekan 2012 di lapas klas ii/b ampana, kabupaten tojo una-una.

dia menyatakan jenis kelalaian tersebut berupa ketiadaan pemberitahuan pada polisi ketika basri diijinkan menjenguk istrinya pada kabupaten poso.

seharusnya ada sebab basri adalah tahanan khusus melalui vonis 19 tahun, katanya.

Informasi Lainnya:

kelalaian seterusnya adalah tidak banyak pemberitahuan terhadap kepala lapas ii/b ampana serta tembusan terhadap kantor wilayah kementerian hukum serta ham sulawesi sedang.

ini merupakan pelanggaran serius, dan ada sanksinya, kata dwi prasetyo.

aparat yang kemungkinan memperoleh sanksi antara lain kepala lapas, petugas jaga, serta pengawal basri saat berkunjung ke poso.

dia dan menungkapkan, hasil investigasi itu serta sudah dilontarkan kepada kementerian hukum juga ham selama jakarta. kita tunggu saja sanksi bagaimana dan mau diberikan, katanya.

basri kabur daripada pengawalan petugas lapas klas ii/b ampana saat menjenguk istrinya dalam kabupaten poso dan berjarak sekitar 220 kilometer dari tempatnya ditahan selama 19 april 2013.

basri diduga memanfaatkan kelengahan petugas usai menyelesaikan shalat jumat selama poso.

basri alias ayas alias bagong merupakan pria kelahiran gebang rejo, kecamatan poso kota, kabupaten poso, 37 tahun silam. laki-laki yang divonis selama 2006 ini diduga baru berada dalam wilayah sulawesi tengah.

saat ini polisi masih memburu basri juga 21 buron kasus kekerasan poso yang lain yang dipimpin dengan santoso.