pihak kepolisian memutuskan 16 warga untuk tersangka pengeroyokan dan pengeroyokan yang menewaskan kepala kepolisian sektor dolok pardamean, akp andar siahaan.
dari pemeriksaan, mereka sudah mengikuti unsur untuk tersangka, tutur kabid humas polda sumut kombes pol heru prakoso dalam medan, kamis.
menurut heru, pasca kejadian pengeroyokan dan terjadi pada rabu (27/3) malam di dalam desa dolok saribu, kecamatan dolok pardamean, kabupaten simalungun itu, pihaknya mengamankan 103 masyarakat supaya diperiksa.
dari pemeriksaan yang dilakukan, pihaknya mendapatkan indikasi kuat keterlibatan 16 penduduk selama penganiayaan dan menyebabkan matinyakapolsek dolok pardamean akp andar siahaan itu.
ke-16 tersangka itu adalah dg, rs, ft, gg, bs, jn, isg, ps, ss, ba, mp, tp, hs, mry, js, dan bs dan keseluruhannya merupakan penduduk kecamatan dolok pardamean.
pihaknya baru menyelidiki dan memperdalam pemeriksaan pada penduduk dan masih diamankan supaya tahu keterlibatannya di penganiayaan tersebut.
selain tersebut, pihak kepolisian selalu menggarap koordinasi juga komunikasi melalui seluruh pembuat kepentingan pada simalungun untuk mencegah terjadinya hal-hal dan tak dicari.
secara publik, kondisi di simalungun tetap kondusif serta aman terkendali, katanya.
sebelumnya, kapolsek dolok pardamean akp andar siahaan dan tiga anggota berupaya menangkap bandar judi pada desa buttu bayu, kecamatan dolok pardamean selama rabu malam kurang lebih jam 21.00 wib.
ketika bandar judi pada info tersebut didapatkan, akp andar siahaan diteriaki sebagai maling oleh karenanya warga sekitar berusaha melakukan penganiayaan.
mengetahui kedatangan masyarakat, akp andar siahaan dan anggota berusaha menyelamatkan diri. namun kapolsek dolol pardamean tersebut ditangkap penduduk dalam dusun raja nihuta, desa buttu bayu.
setelah didapatkan massa, akp andar siahaan mengalami penganiayaan sehingga meninggal dunia karena mengalami luka parah dalam pihak kepala akibatkan menerima hantaman benda keras juga tumpul.
Informasi lainnya: jam tangan online - Harga honda - produk k-link